Grid.id - Kabar terbaru Pemerintah pastikan pegawai tidak akan naik gaji di tahun 2021 dan berikut besaran UMP 2020.
Pasalnya, Pemerintah sudah mengetuk palu tentang kebijakan tidak ada kenaikan gaji di tahun 2021 mendatang.
Terkait pegawai tidak akan naik gaji di tahun 2021 juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia memastikan tidak ada kenaikan upah minimun tahun depan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupate/kota (UMK).
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Safira Dita |