Grid.ID - Kasus pemerkosaan ayah terhadap putri kandungnya kembali terjadi.
Kali ini, seorang pria berinisial N (43) tega memperkosa putrinya yang masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu bahkan sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, aksi bejat N pertama kali dilakukan saat korban datang ke rumahnya untuk meminta restu menikah.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, korban diasuh dan tinggal bersama neneknya semenjak ibu kandungnya meninggal pada 2003 silam.
Demi mendapat restu dari sang ayah kandung, korban pun menginap di rumahnya untuk sementara waktu.
Tak disangka, korban justru mengalami hal tak terduga.
"Pelaku pertama kali melakukan aksinya, saat korban sedang terlelap tidur bersama adik-adiknya di ruang tamu," kata Ruruh, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan