Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - "Saya menerima bahwa Tuan Depp membuatnya (Amber Heard) takut akan hidupnya," tulis seorang hakim Inggris, menolak kasus pencemaran nama baik aktor tersebut pada Senin (2/11/2020).
Pada Senin (2/11/2020), Johnny Depp harus menerima kekalahannya atas kasus pencemaran nama baik terhadap outlet berita The Sun.
Sebelumnya, The Sun menyebut Johnny Depp sebagai tukang pukul istri dan mengklaim ada banyak bukti bahwa aktor tersebut menyerang Amber Heard berulang kali selama pernikahan mereka.
Dilansir dari NY Times, serangan yang dilakukan Johnny Depp di antaranya menanduk kepala Amber Heard, berulang kali memukul, dan menjambaknya, tulis sang hakim, Andrew Nicol.
Dalam final kasus tersebut, Andrew Nicol mengatakan bahwa para terdakwa telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan secara substansial adalah benar.
"Serangan itu pasti mengerikan," tulis hakim mengenai insiden pada Maret 2015 di Australia, di mana Amber Heard mengatakan bahwa Johnny Depp menyerangnya beberapa kali.
Termasuk menghancurkan telepon di samping wajah Amber Heard.
"Saya menerima bahwa Tuan Depp membuatnya (Amber Heard) takut akan kehilangan nyawanya," tulis hakim.
Baca Juga: Akan Syuting Fantastic Beasts, Johnny Depp Minta Pengadilan Tunda Persidangan Melawan Amber Heard
Hakim juga mengakui risiko yang diambil oleh Amber Heard untuk berbicara tentang kekerasan tersebut.
"Saya juga menerima bahwa tuduhan Nyonya Heard berdampak negatif pada kariernya sebagai aktris dan aktivis," katanya.
Kelompok hak perempuan di Inggris memuji keputusan tersebut.
“Ini adalah keputusan penting dan yang kami harap mengirimkan pesan yang sangat kuat: Setiap penyintas kekerasan dalam rumah tangga harus didengarkan,” ujar Lisa King, juru bicara Refuge, sebuah badan amal Inggris untuk korban kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: ISIS Klaim Dalangi Serangan Teror di Vienna Austria yang Tewaskan 4 Warga
Saat kasus itu disidangkan pada Juli, sering kali tampaknya hanya dilihat semata-mata untuk menghasilkan berita utama surat kabar yang menyeramkan tentang gosip dunia film.
Detail buruk yang tak terhitung jumlahnya dari pernikahan Johnny Depp dan Amber Heard bahkan disiarkan.
Tapi sebenarnya kasus itu adalah tentang pencemaran nama baik di mana Johnny Depp menggugat News Group Newspapers, penerbit The Sun, dan Dan Wootton, editor eksekutif surat kabar itu, atas artikel tahun 2018 yang mengatakan bahwa ada bukti yang sangat banyak dan bahwa Johnny Depp telah menyerang Amber Heard.
Artikel itu menyebut Johnny Depp sebagai tukang pukul istri.
Bahkan, artikel tersebut mendesak penulis J.K. Rowling turun tangan dan menyuruh Johnny Depp dikeluarkan dari serial film Fantastic Beasts and Where to Find Them yang berdasarkan dari bukunya.
Tim hukum surat kabar tersebut berpendapat bahwa tuduhan dalam artikel tersebut 'akurat dan benar.'
Amber Heard bersaksi atas nama surat kabar dan mengatakan dalam dokumen pra peradilan bahwa aktor Pirates of Carribean itu telah menyerangnya sebanyak 14 kali selama hubungan mereka bahkan sebelum mereka menikah.
Johnny Depp membantah semua klaim, tetapi hakim menemukan bahwa sebagian besar memang benar, mengutip serangkaian pesan teks dari Johnny Depp di antara bukti.
Johnny Depp juga menuntut Amber Heard karena pencemaran nama baik di Amerika Serikat atas artikel opini yang dia tulis untuk The Washington Post dengan judul “Saya berbicara menentang kekerasan seksual, dan menghadapi kemurkaan budaya kita. Itu harus berubah."
Johnny Depp mengatakan artikel itu menyebabkan dia dikeluarkan dari franchise film Pirates of the Caribbean.
Tidak jelas apakah keputusan hakim Inggris tersebut akan berdampak pada kasus itu.
Jenny Afia, seorang partner di Schillings, firma hukum Inggris yang mewakili Johnny Depp, mengatakan dalam sebuah pernyataan melalui email bahwa persidangan di Amerika sedang berlangsung.
Dia menyebut keputusan itu 'sesat dan membingungkan' dan mengatakan bahwa 'akan konyol bagi Johnny Depp untuk tidak mengajukan banding.'
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)
Source | : | nytimes.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |