Grid.ID - Seseorang yang telah melakukan kejahatan dan dihukum penjara, barangkali akan minta keringanan hukuman.
Namun, pelaku kejahatan berikut justru minta hukuman yang lebih berat.
Pelaku begal payudara bernisial AF (22) secara sadar meminta kepada polisi untuk diberi hukuman mati.
Pelaku ini pun bahkan sudah pernah di penjara di tahun 2017 dengan kasus serupa.
Namun rupanya hal tersebut tak membuat pelaku bertaubat. Baru saja bebas dari penjara, pelaku AF melakukan hal serupa.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Apa Kabar Indonesia TV One, Senin (2/11/2020), AF membegal dada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.
Merasa dilecehkan, korban langsung memotret AF dan melaporkannya kepada Polresta Palangkaraya.
Kejadian nahas ini menimpa para korban yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Intisari Online |