Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Tanpa diduga, Syahrini datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2020).
Ternyata Syahrini datang untuk menghadiri sidang MS pelaku penyebaran video mesum yang mirip dengannya.
Seusai sidang Syahrini masih sempatkan berswafoto dengan penggemar.
"Mba Syahrini boleh foto bareng?" tanya seorang penggemar.
"Boleh," jawab wanita dijuluki Inces.
Protokol kesehatan tetap dilakukan Syahrini dengan meminta foto dengan berjarak.
"Jaga jarak ya," ucapnya.
Seperti diketahui, Syahrini ialah korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |