Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa drummer Superman Is Dead, Jerinx telah dijatuhi vonis.
Tiga bulan kasusnya dinilai abu-abu, Jerinx kini dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
Keputusan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum Selasa (3/11/2020) itu tentu menjadi pil pahit yang harus diterima Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra.
Baru-baru ini, Nora Alexandra justru meluapkan rasa curiga atas kenyataan hukum yang menimpa suaminya.
Membagikan kecurigaan yang tak bisa lagi dibendung, Nora Alexandra kembali mengungkapkan banyak hal.
Seperti dikutip Grid.ID dari laman Instagramnya Kamis (5/11/2020), Nora Alexandra kembali buka suara menuntut keadilan untuk suaminya.
"Rasa penasaran ini sudah lama Nora tahan. Belakangan makin susah Nora bendung," tulisnya.
"Sebenarnya apa ya agenda pihak-pihak yg ingin sekali memenjarakan suami Nora?"
"Apa karena mereka merasa keilmuannya tidak pernah salah hingga yg tak setuju harus dibungkam agar tak ada lagi yg berani mempertanyakan?" sambungnya.
Source | : | |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |