Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang vonis Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan narkoba tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sidang tersebut beragendakan putusan dari majelis hakim atas hukuman yang dijeratnya.
Seperti pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel didampingi oleh suaminya, Bibi Ardiansyah.
Dalam sidang kali ini, Vanessa dan suaminya kompak hadir mengenakan pakaian serba putih.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Vanessa Angel Pasrah Jika Harus Pisah dengan Anak: Mami Lelah
Tak hanya dengan sang suami, Vanessa juga didampingi oleh ayahnya, Doddy Sudrajat dan juga ibu sambungnya.
Saat persidangan berlangsung, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat membatasi awak media untuk meliput.
Dikarenakan kapasitas dalam ruang sidang harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Namun dari pantauan Grid.ID, Vanessa Angel tamlak terlihat tegang menghadapi sidang vonisnya.
Baca Juga: Siap Divonis, Vanessa Angel Unggah Video Anak dan Suami: Maafin Mami Ya
Bahkan saat memasuki ruang sidang, Vanessa dan suaminya sempat menghindari awak media.
Mereka tidak masuk lewat pintu utama namun masuk lewat pintu samping ruang sidang.
Penjagaan ketat pengamanan PN Jakarta Barat mengimbau untuk tertib dalam berlangsungnya proses sidang.
"Mohon maaf sidang terbatas, hanya beberapa media saja" ucap petugas.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |