Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang vonis Vanessa Angel terkait kepemilikan 20 butir xanax sudah baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sehingga divonis tiga bulan penjara dan denda senilai Rp 10 juta rupiah.
"Menjatuhkan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Majelis Hakim saat persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.
Dari putusan tersebut, Vanessa berpotensi masuk penjara dengan hitungan-hitung-masa hukuman tahanan kota seperti Vanessa berbeda dengan penghuni rutan.
Baca Juga: Sidang Vonis Vanessa Angel Dijaga Ketat Petugas PN Jakarta Barat
Hal itu disampaikan Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di rutan," kata Eko Aryanto.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |