Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang vonis Vanessa Angel terkait kepemilikan 20 butir xanax sudah baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sehingga divonis tiga bulan penjara dan denda senilai Rp 10 juta rupiah.
"Menjatuhkan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Majelis Hakim saat persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.
Dari putusan tersebut, Vanessa berpotensi masuk penjara dengan hitungan-hitung-masa hukuman tahanan kota seperti Vanessa berbeda dengan penghuni rutan.
Baca Juga: Sidang Vonis Vanessa Angel Dijaga Ketat Petugas PN Jakarta Barat
Hal itu disampaikan Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di rutan," kata Eko Aryanto.
Lanjutnya, Eko mengatakan bahwa Vanessa masih tahanan kota dan belum menjalani hukum pidana.
"Statusnya tetap sampai nanti mempunyai kekuatan hukum. Jadi masih belum menjalani pidananya, tunggu nanti 7 hari ke depan," tuturnya.
Baca Juga: Siap Divonis, Vanessa Angel Unggah Video Anak dan Suami: Maafin Mami Ya
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Vanessa Angel Pasrah Jika Harus Pisah dengan Anak: Mami Lelah
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |