Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel baru saja divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Didakwa 3 Bulan Penjara, Ini Pesan Istri Bibi Ardiansyah Untuk Anaknya
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah Vanessa menerima atau banding terkait putusan vonis.
"Terdakwa menerima atau banding?" tanya hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax
Awalnya Vanessa pun menerima vonis namun tiba-tiba istri Bibi ini berubah pikiran dengan permohonan bandingnya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |