Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya kurang lebih 1,5 bulan usai dijatuhkan vonis 3 bulan penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Diketahui, selama masa sidang, Vanessa statusnya menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Hingga persidangan, Vanessa tetap masih menjalani status sebagai tahanan kota.
Baca Juga: Istrinya Berpontesi Dipenjara, Bibi Ardiansyah Sedih Anaknya Harus Berpisah dengan Vanessa Angel
Dalam vonis yang dijatuhkan kepada Vanessa, dia masih harus menjalani sisa hukumannya.
Karena status tahanan kota hitungannya berbeda dengan status tahanan rutan.
Hal itu disampaikan Eko Aryanto, humas PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Berpotensi Dipenjara Lagi, Vanessa Angel Pilih Bungkam
Ia menjelaskan 5 hari status tahanan kota itu, hitungannya sama dengan 1 harinya di rutan.
"Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan," ujar Eko Aryanto.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan menyerahkan semuanya kepada kliennya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |