Grid.ID – Ariel NOAH tentu layak digadang-gadang sebagai musisi tersukses di Tanah Air sepanjang satu dekade belakangan.
Bersama band NOAH, pria bernama asli Nazril Irham ini berhasil mencetak rekor penjualan album serta menyabet berbagai penghargaan musik.
Namun jika menilik ke belakang, nama besar Ariel NOAH sempat tercoreng akibat kasus video panas yang menimpanya pada tahun 2010 silam.
Melansir pemberitaan Kompas.com pada 31 Januari 2011, Ariel yang saat itu masih bernaung di band Peterpan harus pasrah dijatuhi hukuman usai sandang status terdakwa atas kasus penyebaran video asusila.
Ia divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata pada 31 Januari 2011.
Pelantun ‘Menghapus Jejakmu’ ini juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usut punya usut, hukuman yang dijatuhkan pada Ariel ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |