Grid.ID - Walaupun ditentang banyak pihak, Presiden Jokowi akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.
Sosok RI 1 itu sudah menandatangani omnibus law pada Senin (2/11/2020) lalu.
Rancangan undang-undang yang disahkan tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja itu telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan kata lain, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui, jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Warta Kota,Grid Hot |
Penulis | : | Suar.id |
Editor | : | Suar.id |