Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lahirkan akal bulus nan licik, seorang pria asal Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten nekat lakukan tindak amoral.
Berdalih dapat melihat masa depan dengan membaca garis tangan, J (55) akhirnya diamankan polisi.
Melansir informasi dari WartakotaLive.com, Sabtu (7/11/2020), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan jebakan yang dibuat oleh J.
Kepada perempuan berusia 21 tahun, J mengaku bisa membaca masa depan melalui garis tangan.
Korban yang tergiur, akhirnya terjerumus ke dalam perangkap licik yang dibuat pelaku.
"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Setelah terhasut aksi tipu-tipu pelaku, korban langsung diajak J menuju kediamannya yang tidak jauh dari TKP.
Sesampainya di rumah pelaku, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.
Namun, tak lama kemudian, tersangka justru membawa korban ke area perkebunan.
"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan akal bulus yang telah direncanakan dari awal.
Memenuhi permintaan korban membaca garis tangan, J menyebutkan bahwa gadis tersebut akan kesulitan untuk mendapatkan jodoh.
Untuk menghindari hal buruk tersebut, J kembali berdalih menakut-nakuti korban hingga melakukan tindak asusila.
"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.
Tak terima telah dilecehkan, korban yang merasa takut dan malu langsung melaporkan kejadian tersebut pada keluarga.
Alhasil keluarga korban langsung mengadukan hal tersebut pada pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kapolsek Jatiuwung, Tangerang, Kompol Aditya Sembiring juga mengamankan seorang warga berinisial SD yang dikabarkan telah menjadi dukun cabul.
Tak hanya satu korban, Kompol Aditya mengatakan, pelaku telah melecehkan 10 orang yang saat ini menjalani trauma healing.
"Untuk para korban 10 orang kami koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang membantu kami memberikan konseling," kata Aditya, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Dilecehkan Secara Massal oleh 10 Pelaku, Nasib Pilu Bocah SMP di Buleleng Bali Berujung Trauma
Aditya menambahkan, pemberian trauma healing untuk para korban dinilai penting demi meminimalisir dampak kejadian pencabulan yang dialami.
Para korban merupakan perempuan yang berusia dewasa, berkisar 21-40 tahun.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |