Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hotman Paris Hutapea menjelaskan ada tiga pasal yang bisa menjerat kasus video seks mirip artis yang viral di sosial media.
Pasal yang pertama jelas Undang Undang ITE Pasal 27 Ayat 1, secara formal harus ada transmisi data atau penyebaran data.
Kedua, Undang-Undang Nomor 44 Pasal 4 tentang pornografi, yang berisi tentang produksi konten porno.
Baca Juga: Gagal Menikah, Jesicca Iskandar Mengaku Masih Berteman Baik dengan Richard Kyle
Pasal lain yang bisa menjerat adalah pasal perzinaan.
Hotman mengatakan jika pemeran pria dalam video seks itu memiliki istri dan membuat laporan, keduanya bisa diekanakan pasal perzinaan di Pasal 417.
"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istri nggak? kalau ada istri, istri bisa laporkan pasal perzinaan
298 KUHP, 9 bulan penjara, jadi ada tiga pasal," tandas Hotman. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |