Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sebelumnya diberitakan ibunda Rachel Vennya, Vien Tasman mengaku ditipu saat menitip tas mewah oleh pria inisial F seharga Rp 180 juta.
Kini Vien Tasman kembali mengungkapkan bahwa sang terduga pelaku penipuan juga menipu dirinya dengan kasus berbeda.
"Kalau di Polres itu kan tas mewah, kalau yang di Polda ini adalah soal pekerjaan proyek," kata Muhammad Alvin Fahrezy selaku kuasa hukum Vien Tasman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (9/11/2020).
Alvin juga mengatakan atas kasus tersebut, F sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Vien, kasus berawal saat tersangka mengajak untuk bisnis proyek jalan di Sulawesi Tenggara.
"Waktu itu diajakin kerjasama untuk membut projek jalan di Kendari, jadi saya diajak kerjasama di Kendari untuk pembuatan jalan dan dia minta modal dari saya," ungkap Vien.
Baca Juga: Ibunda Rachel Vennya Diduga Tertipu saat Membeli Tas Mewah Seharga Ratusan Juta
"Dia menjanjikan dalam waktu 6 bulan semua profit uang modalnya sudah kembali, tapi ini sudah setahun lebih nggak ada iktikad baik, sama sekali belum ada penyelesaian dari dia," sambungnya.
Atas kasus tersebut, Vien menghadirkan Bella, seorang saksi yang juga mengenal tersangka.
Bella mengklaim mengenal F sebagai pimpinan organisasi Selebriti Anti Narkoba Indonesia (SANI).
Selama mengenal pelaku, Bella mengaku mengenal baik tersangka.
"Kalo selama saya masih kenal dengan dia, itu nggak ada glagat sama sekali orangnya menyenangkan mudah bergaul," ucap Bella.
"Jadi yang itu juga membuat kita kita jadi terpengaruh. Karena ibu Vien juga nanya ke saya gimana ini orang mau pinjem uang," lanjutnya.
Atas seluruh kasus penipuan yang dilakukan F, Vien merugi hingga Rp 1 miliar.
Sehingga pasal 378 dan 372 tentang penggelapan serta penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara mengancam pelaku.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |