Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Salah satu member JKT48, Ni Made Aye Vanie Aurellia atau akrab disapa Aurel baru saja mengalami pelecehan seksual.
Aurel JKT48 pun melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana asusila.
Masalah pelecehan seksual yang dialami Aurel JKT48 itu dibagikan lewat akun Twitter resmi @official JKT48.
Baca Juga: Adhisty Zara Jadi Korban Bully saat Jadi Member JKT48: Aku Down Banget, Kok Aku Enggak Diterima
Dalam cuitan tersebut, dijelaskan bahwa tindakan asusila itu terjadi pada 3 November lalu.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya."
"@N_AurelJKT48 melaporkan bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya," cuit akun @official JKT48.
Baca Juga: Positif Covid-19, Flora JKT48 Dirawat di Rumah Sakit
Dalam cuitan tersebut, disertakan juga bukti laporan yang terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Tertulis dalam surat laporan bahwa pihak pelapor adalah Ni Made Ayu Vania Aurellia.
Source | : | |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |