Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum mengeksekusi Vanessa Angel ke dalam penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Karena mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19, narapidana yang masuk ke dalam penjara pun harus mengikuti prosedur kesehatan.
Baca Juga: Kabarnya Bakal Dijemput Hari Ini untuk Jalani Masa Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum Vanessa Angel
Hal itu disampaikan oleh Edwin, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
"Belum, harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.
Setiap narapidana yang masuk ke dalam penjara, harus diisolasi terlebih dahulu.
"Kami juga harus menanyakan ke lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.
"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga saat ini belum bisa melakukan penjemputan terhadap narapidana Vanessa Angel untuk masuk ke dalam penjara.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |