Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum mengeksekusi Vanessa Angel ke dalam penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Karena mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19, narapidana yang masuk ke dalam penjara pun harus mengikuti prosedur kesehatan.
Baca Juga: Kabarnya Bakal Dijemput Hari Ini untuk Jalani Masa Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum Vanessa Angel
Hal itu disampaikan oleh Edwin, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
"Belum, harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.
Setiap narapidana yang masuk ke dalam penjara, harus diisolasi terlebih dahulu.
"Kami juga harus menanyakan ke lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.
"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga saat ini belum bisa melakukan penjemputan terhadap narapidana Vanessa Angel untuk masuk ke dalam penjara.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Siap Asuh Anak
"Nah kita koordinasi itu dulu. Ada slot gak. Biar lancar pelaksanaannya," tuturnya.
Diketahui, pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu.
"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," ucap Eko Ariyanto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Istri Bibi itu pun akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat ini.
"Segera ya, harusnya segera dijalankan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |