Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum berencana mengeksekusi narapidana Vanessa Angel masuk ke dalam penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Hal itu lantaran ada prosedur narapidana dalam kondisi pandemi covid-19 seperti ini.
Baca Juga: Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim, Vanessa Angel Siap Dipenjara Lagi?
Hal itu disampaikan oleh Edwin, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
"Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di Lapas," ujar Edwin.
Ia juga mengatakan, baik Vanessa atau narapidana lainnya harus menjalani pemeriksaan tes swab sebelum masuk ke dalam penjara.
"Ada mekanisme, SOP, tiap tahanan harus diisolasi. Dengan syarat mereka sudah di-swab, biar aman di lapas," kata Edwin.
Vanessa sendiri pun telah meminta untuk menjalani swab sendiri.
Selanjutnya Vanessa akan masuk ke ruang isolasi selama 14 hari sebelum dimasukkan ke ruangan dengan tahanan lainnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Siap Asuh Anak
"Dari VA nya yang ngomong dia biar tes swab sendiri. Jadi kan kita biasa koordinasi, kalau tahanan itu kolektif kita kirim. Jumlahnya menyesuaikan ruang isolasi di sana," ujarnya.
"Kalau sudah ada ruang isolasi yang tersedia, kita ambil lagi dari Polsek. Dengan catatan harus rapid dan swab," tuturnya.
Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Sisa Masa Hukuman Vanessa Angel
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |