Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (12/11/2020).
Catherine Wilson didampingi penyidik datang ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.30.
Baca Juga: Setelah 2 Jam Diperiksa, Catherine Wilson Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan Menuju Rutan Cilodong
Datangnya Catherine Wilson untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.
Setelah dua jam diperiksa, Catherine Wilson keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Cilodong, Depok.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Catherine Wilson Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok
"Ditahan di Rutan Cilodong. Ditahan untuk 20 hari kedepan selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," kata Herlangga Wisnu selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
Herlangga juga mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Catherine Wilson dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.
"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun."
Baca Juga: Sering Dikunjungi Keluarga dan Psikiater, Ini Kegiatan Catherine Wilson Selama Rehabilitasi
"Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun kemudian ad juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara seperti itu," jelas Herlangga Wisnu.
Secepatnya pihak Kejaksaan Negeri Depok akan mempersiapkan agenda sidang untuk Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga: Sering Dikunjungi Keluarga dan Psikiater, Ini Kegiatan Catherine Wilson Selama Rehabilitasi
"Secepatnya, yang penting sebelum 20 hari karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujar Herlangga Wisnu.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |