Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sudah 4 bulan Catherine Wilson ditahan akibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada Jumat (17/7/2020).
Hasil penangkapannya ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,46 gram.
Baca Juga: Setelah 2 Jam Diperiksa, Catherine Wilson Langsung Dibawa dengan Mobil Tahanan Menuju Rutan Cilodong
Berkas perkara Catherine Wilson dinyatakan lengkap atau P21 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok Pada Kamis (12/11/2020).
Setelah itu Catherine Wilson menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (17/11/2020).
Ternyata sejak 21 Juli 2020 Catherine Wilson telah melakukan rehabilitasi di Lemdiklat Polri di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Catherine Wilson Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok
Namun, hasil pemeriksaan hari ini di Kejaksaan Negeri Depok Catherine Wilson tidak lagi menjalini rehabilitasi melainkan di tahan di Rutan Cilodong, Depok selama 20 hari ke depan.
Hal itu lantaran pihak Kejaksaan Negeri Depok khawatir Catherine Wilson melarikan diri.
"Nah penuntut umum yang tadi memeriksa penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya ada subyektif dan objektif."
Baca Juga: Sering Dikunjungi Keluarga dan Psikiater, Ini Kegiatan Catherine Wilson Selama Rehabilitasi
"Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, melakukan tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman di atas 5 tahun sehingga dapat ditahan," jelas Herlangga Wisnu selaku Kasi Intel Kejari Depok, Selasa (17/11/2020).
"Mengapa tidak direhabilitasi, karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan seperti itu," sambungnya.
Baca Juga: Pengajuan Rehabilitasi Dikabulkan, Proses Hukum Catherine Wilson Tetap Berjalan
Jadi untuk 20 hari ke depan sebelum adanya jadwal sidang Catherine Wilson menjadi tahanan di Rutan Cilodong, Depok.
"Di Rutan Cilodong, ditahan untuk 20 hari ke depan selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," tutur Herlangga Wisnu.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |