Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus hukum yang menyandung Drummer Superman Is Dead, Jerinx sampai kini masih terus dibanjiri polemik.
Dinilai telah melakukan tindak pencemaran nama baik, Jerinx awalnya sempat terancam hukuman 6 tahun penjara.
Seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com sebelumnya, hal ini telah disampaikan oleh Kombes Pol Samsi selaku Kabid Humas Polda Bali.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Menimbulkan pro dan kontra, akhirnya kasus hukum yang menjerat Jerinx lagi-lagi dinilai tak adil.
Ya, sebelumnya Jerinx diketahui telah melontarkan sebuah kalimat yang menyatakan 'IDI Kacung WHO'.
Bukan tanpa alasan, Jerinx kala itu diketahui melakukan hal tersebut sebagai bentuk simpati atas kemanusiaan yang ada di daerahnya.
Sebab, sejak badai pandemi covid-19 mewabah di Bali, Jerinx mengungkapkan banyak ibu hamil kehilangan bayinya lantaran tak ditangani dengan segera.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Serta Denda Rp 10 Juta atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
Dari informasi yang disebutkan, seorang ibu hamil diminta menyelesaikan tes covid-19 terlebih dahulu, sebelum melangsungkan proses persalinan.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Instagram,tribun seleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |