Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pasca unggahannya pada 13 Juni 2020 lalu dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Pemilik nama asli I Gede Asri Astina ini akhirnya dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Bali terkait kasusnya tersebut.
Pada panggilan pertama ia tidak hadir.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2020 akhirnya drummer grup Superman Is Dead ini datang untuk memenuhi panggilan.
Melansir Kompas.com, Jerinx mengaku bahwa unggahannya tersebut tidak memiliki niat menghancurkan dan menyakiti perasaaan IDI.
Ia mengaku unggahan itu murni hanya sebuah kritikan.
Setelah proses persidangan yang cukup memakan waktu, akhirnya pada tanggal Kamis (19/11/2020), Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Ia pun dijatuhi hukuman 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 54A ayat 2 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Belum sehari vonis dijatuhkan, Nora Alexander yang merupakan istri Jerinx mendapatkan ancaman dan teror dari orang-orang yang tidak terima dengan putusan hakim.
Diketahui dari akun Instagram nya @ncdpapl bahwa orang dengan nama akun @paharto1 menuliskan ancaman dirinya.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Serta Denda Rp 10 Juta atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yang mengatasnamakan @paharto1.
Dimana dalam statement dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang-terangan tertuju di postingan yang memuat berita JRX.
Menurut kalian apakah ini wajar?
Kalau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?" tulis Nora.
Nora pun mengaku sedang mengumpulkan banyak bukti terkait ancaman yang ia peroleh agar memperkuat laporan Polda Bali.
Banyak netizen merasa simpati dan menganjurkan Nora untuk segera melaporkannya ke polisi.
"Stay strong ka GBU," tulis akun @heyooowww_.
"Tetap kuat,Gusti mboten sare," urai @bamzliem.
"Laporin aja mbak Nora, harusnya yang kayak gitu yang kena UU ITE," tambah @gestiari.
"Laporkan kak, sama jaga-jaga perkuat keamanan sekitar rumah," @c*egadi*sgalak.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |