Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina atau Jerinx kembali menjalani sidang yang beragendakan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang yang berlangsung itu Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Anji Ungkap Kondisi Jerinx dan Nora Alexandra
Anji yang berada dalam dipersidangan tersebut pasrah dengan putusan pengadilan.
Bahkan saat dihubungi awak media Anji enggan berkomentar perihal kasus hukum yang menimpa Jerinx.
Baca Juga: Sumpah Setia Sampai Mati Nora Alexandra Setelah Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
"(Tidak) Membicarakan tentang masalah hukumnya benar atau salah gitu, karena buat saya itu sensitif," ujar Anji saat dihubungi awak media, Jumat (20/11/2020).
Ya, Anji enggan berkomentar lantaran takut terjerat kasus yang sama dengan Jerinx.
Dan tidak tahu bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya tidak tau hukum di Indonesia seperti apa, jadi saya memilih untuk membicarakan hal-hal baik yang dia lakukan," tutup Anji.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |