Grid.ID - Front Pembela Islam (FPI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perintah kepada TNI untuk mencopot baliho Habib Rizieq Shihab dan juga mengancam membubarkan FPI.
Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya presiden," ucap Aziz saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, pada Pasal 7 ayat 3 menyebut OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Rakyat tentu tahu upaya-upaya dari TNI terhadap FPI itu adalah bagian dari gerakan TNI, artinya OMSP, dimana TNI menurut undang-undang bergerak atas dasar keputusan politik negara," paparnya.
"Rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden."
"Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan, serta upaya pembubaran FPI," sambung Aziz.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya