Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Millen Cyrus alias MM atau Muhammad Millendaru ditangkap setelah baru saja menggunakan sabu di toilet Hotel A di Ancol, Jakarta Utara.
"Ya baru pakai, sudah sempat digunakan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Gedung Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).
Dari tangan Millen, polisi menyita sabu sisa dengan berat bruto 0.36gram.
Selain 1 plastik isi sabu, polisi menyita alat isap dari botol plastik bekas air meneral.
Dari tangan Millen, polisi menemukan 1 botol sisa minuman keras Black Label.
Sekadar diketahui, Millen dicokok pada Minggu dini hari di hotel bersama seorang pria inisial JF, seorang pekerja swasta.
Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
(*)
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |