Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Millen Cyrus alias MM atau Muhammad Millendaru dicokok Reserse Narkoba Polres Pelabuhan pada Minggu 22 November 2020 dini hari.
Millen ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 0.36 gram lengkap dengan alat isap berupa botol plastik bekas air mineral.
Millen ditangkap di Hotel A nomor kamar 820.
Millen menerima sabu dari DPO inisial OR di hotel tersebut.
Baca Juga: Millen Cyrus Mengaku Sudah Beberapa Kali Mencoba Narkoba
Selain transaksi sabu, Millen juga ditugaskan OR untuk menemani pria inisial JF, teman sekamar Millen saat dicokok.
"Interograsi bahwa berawal dari saudara MM dihubungi oleh sdr.OR (DPO) disuruh nemeni saudara JF," tulis Kasatresnarkoba AKP Rezha Rahandhi dalam siaran pers, Senin (23/11/2020).
JF, pria 33 tahun berprofesi sebagai karyawan swasta.
Meski berada di dalam kamar hotel bersama Millen, polisi mengatakan JF bukan pemakai narkoba.
Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |