Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Millen Cyrus hingga kini masih terus digali keterangannya oleh polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Millen Cyrus bakal tetap diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Millen tetap ditempatkan di dalam sel yang sesuai dengan data dalam KTP.
Baca Juga: Millen Cyrus Menangis Akui Kesalahannya Pakai Narkoba: Saya Salah
"Sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020).
AKBP Ahrie mengatakan jenis kelamin Millen yang tertera pada KTP memang laki-laki.
"Iya, di KTP beliau (Milen) laki-laki," tandasnya.
Baca Juga: Millen Cyrus Dicokok Polisi Usai Isap Sabu
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus alias MM atau Muhammad Millendaru ditangkap saat menggunakan sabu di toilet Hotel A di Ancol, Jakarta Utara.
Dari tangan Millen, polisi menyita sabu sisa dengan berat bruto 0.36gram.
Selain 1 plastik isi sabu, polisi menyita alat isap dari botol plastik bekas air meneral.
Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |