Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mengaku frustasi setelah ditinggalkan istrinya, seorang pria di Pringsewu, Lampung justru diamankan polisi.
Tak menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam rumah tangganya, CP (29) justru melakukan hal konyol.
Berdalih frustasi, CP justru diringkus oleh pihak berwajib akibat ulah yang diperbuat.
Melansir informasi dari TribunLampung.com Senin (23/11/2020), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), yang tak lain merupakan tetangganya.
Jumat (20/11/2020), DP dan CP diamankan polisi setelah keduanya tertangkap basah melakukan pesta sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip bekas pakai.
"Dalam plastik klip tersebut masih tersisa residu narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (22/11/2020).
Saat diamankan, CP mengaku pada pihak berwajib menggunakan sabu akibat frustasi sejak ditinggalkan istrinya tiga bulan lalu.
Sementara DP mengaku kembali terjerumus akibat salah pergaulan.
Menurut catatan kepolisian, DP diketahui baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2020 lalu, melalui program asimilasi.
Baru dua bulan menghirup udara bebas kini, DP harus kembali menjalani hukuman bersama tetangganya CP.
Atas perbuatan itu, keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.
Melansir informasi dari Kompas.com, informasi penangkapan pengguna narkoba juga terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang petugas lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalsel, berhasil digagalkan saat menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Diduga Terperosok ke Dalam Got Saat Hujan-hujan, Bocah 2 Tahun Di Parepare Alami Nasib Tragis
Kepala Pengamanan Lapas Kelas 2A Banjarmasin Andi Surya mengatakan, sabu yang ditemukan terbungkus dalam 3 kemasan mie instan dan hendak ditujukan kepada salah seorang warga binaan atau narapidana.
"Setelah diperiksa petugas, kami temukan di dalam 3 bungkus mie instan dan beberapa makanan lainnya," ujar Andi Surya kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).
"Setelah dibuka salah satunya ditemukan 6 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam paketan kecil," imbuhnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |