Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, penangkapan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan telah menghebohkan publik.
Diamankan KPK Rabu (25/11/2020) dini hari, Edhy Prabowo diduga telah melakukan tindak korupsi ekspor benur atau benih lobster.
Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Edhy Prabowo ditangkap saat bersama sejumlah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta anggota keluarganya.
Melansir dari Kompas.com Kamis (26/11/2020), Edhy Prabowo kini dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Sebelumnya, dikutip dari LHKPN, kader Partai Gerindra, Edhy Prabowo dinyatakan memiliki kekayaan sebesar Rp 7.442.286.613.
Kekayaan tersebut dilaporkan Edhy pada 32 Desember 2019 saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu melansir informasi dari TribunBogor.com, bersama barang bukti Edhy Prabowo telah diamankan oleh pihak berwajib.
Menurut KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan itu diduga telah menerima suap Rp 3,4 miliar terkait izin ekspor benur atau benih lobster.
Uang suap itu dikabarkan telah dibelanjakan Edhy Prabowo untuk membelikan istrinya sederet barang mewah.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |