Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti yang diketahui, baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diamankan KPK.
Rabu (25/11/2020) dini hari, Edhy Prabowo diketahui telah diamankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Diduga melakukan tindak korupsi, Edhy Prabowo menjadi target operasi tangkap tangan (OTT).
Melansir informasi dari Tribunews.com, Edhy Prabowo ditangkap tim penyidik KPK saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," jelas Ghufron selaku Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Namun, Nurul Ghufron saat itu belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan saat ini, karena kami masih melakukan pemeriksaan."
"Yang jelas, benar terkait dengan ekspor benur itu," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Menteri KKP, Edhy Prabowo akhirnya angkat bicara.
Meminta maaf pada masyarakat, Edhy yang terjerat dugaan kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster menyampaikan hal ini merupakan kecelakaan.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat."
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
Kendati demikian, Edhy juga mengaku akan bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpanya.
"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.
Tak seorang diri, Edhy kini telah diamankan bersama 7 terduga lain.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster ini.
Tujuh tersangka itu di antaranya, Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Sementara itu, Edhy diduga telah menerima suap senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.
Di mana uang tersebut, diduga telah diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Di mana perusahaan itu diduga telah menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Sebab, ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |