Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Berdalih dapat membuka bank gaib, pasangan suami istri di Kabupaten Tebo, Jambi rupanya memiliki akal bulus.
Mulanya, pasangan bernama Indrajit (49) dan istrinya, Yanti (39), berhasil meyakinkan orang tua korban.
Mengelabui orang tua korban, Indrajit dan Yanti membeberkan bahwa mereka bisa menghasilkan uang dari membuka bank gaib.
Melansir informasi dari Kompas.com Kamis (26/11/2020), Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar tindakan yang dilakukan pasutri tersebut berlangsung sejak 29 Oktober 2020 lalu.
Ya, demi mensukseskan pikiran konyolnya itu, pasutri di Jambi tersebut lantas menawarkan syarat untuk dipenuhi.
Awalnya, pelaku mengklaim bahwa pengambilan uang dari bank gaib itu pernah berhasil tahun 1998 dan 2008.
Dengan syarat sarung dan minyak fanbo sebagai syarat awal menghasilkan uang gaib, ritual itu diakui sempat gagal dengan alasan adanya gangguan.
Lantas disitulah Indrajit kembali menawarkan jalan lain dengan membawa dua anak mereka TM (12) dan R (14).
Beralasan untuk menerapkan ilmu rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib, ritual ini nyatanya gagal.
Alhasil, pelaku justru menakut-nakuti sang bocah dengan ancaman pembunuhan apabila, TM dan R pulang menemui orang tuanya.
Ketakutan, dua bocah itu akhirnya tinggal bersama pasutri tersebut.
Namun, setiap pukul 23.00 WIB, Indrajit dan Yanti justru membawa dua bocah malang itu ke tengah hutan.
Disuatu pagi, Indrajit yang melihat salah satu bocah tersebut buang air kecil, justru tak bisa menahan nafsu birahinya.
Pada 30 Oktober 2020, Indrajit mulai mencabuli dan melecehkan dua anak malang itu.
Dengan urutan menyetubuhi istrinya, Indrajit kembali melanjutkan tindak bejat itu pada dua anak di bawah umur itu.
Rutin dilakukan hampir setiap malam, korban TM mengaku telah dilecehkan sebanyak 20 kali.
Sementara korban R telah dilecehkan Indrajit sebanyak 12 kali.
Saat melakukan tindak bejat itu, pelaku disebutkan telah melakukan di berbagai tempat dan berpindah-pindah hutan sebanyak 7 kali.
Melakukan pengusutan, Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Melansir informasi lebih lanjut dari Tribunews.com, pasutri di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga melakukan hal serupa.
PAsutri berinisial AM dan FN disebutkan telah memperkosa anak angkatnya dan anak di bawah umur lainnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan, tersangka tidak hanya memerkosa RM atau anak angkat, tetapi juga telah mencabuli anak di bawah umur.
"Saat kami olah TKP yang pertama, ternyata ditemukan fakta baru. Ada satu orang jadi korban lagi. Korban ini anak di bawah umur dan kemarin sudah kita ambil keterangan," ujar Haryo Tejo kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Dengan modus yang sama seperti yang dialami RM, korban lain diajak untuk tinggal bersama pelaku dan dijadikan sebagai anak angkat.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |