Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Aksi demo besar-besaran terhadap penolakan RUU cipta kerja sempat mencuat dan menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Ya, seperti yang diketahui aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja sempat mencuat dari Sabang sampai Merauke.
Berlangsung hingga beberapa hari, kala itu puncak demo besar-besaran terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu.
Hampir di seluruh daerah di Tanah Air, melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
Alhasil, beberapa demo yang berakhir ricuh sampai saat ini masih menjadi polemik dari beberapa korban.
Seperti dikutip Gid.ID dari Tribunnews.com Jumat (27/11/2020), empat mahasiswa dari Jeneponto Sulawesi Selatan, mengaku telah menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi.
Ya, empat mahasiswa itu diketahui telah menjadi korban pemukulan yang dilakukan oknum polisi hingga mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Latopas Jeneponto.
Berbuntut panjang, empat mahasiswa itu kini tengah dimintai keterangan oleh anggota Propam Polres Jeneponto.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mulai Berlaku 2 November 2020
Korban bernama, Muh Idris Haris, Alim Bahri, Sarwan dan Nila dipanggil untuk memberikan keterangan terkait insiden pemukulan mahasiswa.
Saat dimintai keterangan, Idris mengatakan bagaimana kronologis kejadian kekerasan yang mereka dapat saat demo penolakan Omnibus Law yang diduga dilakukan oknum polisi.
"Semua korban pemukulan diinterogasi, terkait pemukulan peserta aksi," ujarnya, Kamis (26/11/2020).
"Banyak pertanyaan yang disampaikan ke saya, 20 lebih pertanyaan saya sama dengan teman-teman yang lain," tambahnya.
Selain itu, kejadian yang dialaminya juga menimpa beberapa rekan lain.
Setelah diambil keterangan korban dan saksi, Idris berharap kasus yang menimpa dirinya dan rekannya segera mendapatkan hasil.
Setidaknya, Idris berharap oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa dapat diungkapkan identitasnya.
Sebelumnya, pada 6 November 2020 lalu korban dan para saksi telah menyerahkan bukti kekerasan yang dilakukan oknum polisi berupa foto dan video.
Melansir dari Kompas.com, aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada bulan Oktober 2020 lalu sempat menimbulkan berbagai aksi.
Salah satunya yakni Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah untuk menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Seruan aksi ini dipicu oleh kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna 8 Oktober lalu.
"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," jelas Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |