Grid.ID - Dua artis berinisial ST dan SH alias MY diduga terlibat prostitusi online.
ST dan SH alias MY terhubung dengan pelanggan menggunakan jasa muncikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH alias MY.
Sebelumnya, mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan prostitusi online.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Prostitusi Online Menyediakan Layanan Seks Threesome, Polisi Ungkap Tarif Main Bareng Dua Artis Ini
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.
Kronologi Penangkapan
Polisi mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari seorang warga.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau penjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.
Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.
"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.
Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.
"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta"
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |