Grid.ID - Seorang balita meninggal dunia digendongan ibunya (AS) saat diajak mengemis.
AS semula tak sadar bahwa anaknya yang baru berusia 2 tahun itu sudah tak bernyawa selama di gendongannya.
Kasus inipun tengah menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ai Maryati, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi prihatin atas meninggalnya balita berinisial AS (2) saat digendong ibunya, NA (32) ketika mengemis di Pasar Bantar Gebang, Kamis (26/11/2020) lalu.
Ai menjelaskan terdapat ancaman pidana ketika seorang anak meninggal saat diajak orang tuanya mencari nafkah lantaran terdapat unsur eksploitasi.
"Kalau kasus ini, pertama, ada ranah pembiaran, kalau kedua ada pemaksaan dan kalau ketiga ada unsur eksploitasi, masuknya ranah pidana," kata Ai saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).
Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan KPAD Kota Bekasi guna mengungkap kejadian yang menewaskan balita malang tersebut.
"Nanti saya koordinasikan dengan KPAD agar melakukan pengawasan, harus mengetahui penyebab kematiannya, ini jangan jadi preseden anak selalu dijadikan bahan eksploitasi. Lalu kalau sudah begini siapa yang bertanggungjawab? Kan seperti itu," ucapnya.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |