Grid.ID - Di India terdapat sebuah pernikahan yang oleh masyarakatnya disebut sebagai 'love jihad'.
Pelaksanaan 'love jihad' diduga melibatkan seorang pria Muslim pria yang membujuk wanita untuk berpindah agama melalui pernikahan.
Dalam kaitannya yang terjadi di India, wanita Hindu diduga dibujuk oleh pria Muslim untuk menjauh dari agamanya sebelum dinikahi.
Namun, baru-baru ini partai nasionalis Hindu yang berkuasa di India menyetujui undang-undang di negara bagian terpadat di negara itu pada hari Selasa.
Melansir dw.com, Rabu (25/11/2020), undang-undang itu akan memberi sanksi bagi siapa pun yang menggunakan pernikahan untuk memaksa seseorang untuk pindah agama akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.
Uttar Pradesh adalah negara bagian pertama di negara itu yang menerapkan undang-undang semacam itu.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Intisari Online |