Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak lagi disembunyikan, tindak perselingkuhan dilakukan suami terhadap istrinya secara terang-terangan.
Asyik ngobrol dengan selingkuhan melalui telepon, suami justru naik pitam saat ditegur istrinya.
Ya, normalnya istri berinisial F (31) inilah yang justru marah.
Namun sayang, wanita berusia 31 tahun ini justru dianiaya suaminya yang naik pitam secara brutal.
Melansir informasi dari Sripoku.com Minggu (29/11/2020), suami di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Provinsi Sumatra Selatan langsung melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibatnya, F kini mengalami luka memar di sekujur tubuhnya usai dianiaya sang suami secara brutal.
Tak terima dianiaya suaminya, F langsung melaporkan tindak kekerasan tersebut pada pihak berwajib.
"Saat kejadian saya memergoki suami sedang menelpon perempuan, lalu saya menegurnya."
"Akan tetapi dia tidak senang lalu marah. Kemudian saya dipukuli," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, F meminta agar suaminya diberikan hukuman setimpal.
"Saya minta keadilan supaya dia bertanggung jawab dan diberikan hukuman setimpal," ujar F.
Mendapat laporan tersebut, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya tindak penganiayaan tersebut.
Berlangsung di kawasan Jalan Demang Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 13.00 di kediaman korban.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Irene.
Lebih lanjut melansir informasi dari Kompas.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengimbau agar generasi muda lebih memahami tindak KDRT.
Baca Juga: Bermula dari Hal Sepele, Seorang Ayah Nekat Patahkan Tangan Putrinya yang Baru Berusia 2 Tahun
Menurut Bintang, pemahaman dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT harus diberikan untuk memutus mata rantai kekerasan.
“Mata rantai KDRT dapat diputus bila komunitas muda-mudi sebagai calon ibu dan ayah dalam rumah tangga diberikan pemahaman, pengetahuan, dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT," ujar Bintang saat menghadiri sosialisasi pencegahan KDRT di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dikutip dari situs Kementerian PPPA, Rabu (18/11/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |