Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang yang menjerat artis senior Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Sidang ini beragendakan mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pihak kepolisian yang menangkap Tio Pakusadewo.
Namum, para saksi tidak bisa dihadirkan oleh JPU di ruang persidangan.
"Ya sebenarnya kami mau dengarkan saksi yang diajukan oleh JPU. Cuma JPU belum siap untuk kesaksian dari saksi yang diajukan," kata Dr. Santrawan, pengacara Tio Pakusadewo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Tio Pakusadewo Tertunduk Lemas
Ketidakhadiran saksi membuat kuasa hukum Tio Pakusadewo sedikit kecewa. Pasalnya sudah terlalu lama sidang ini berlangsung tapi belum ada keputusan apa pun.
"Saya kira kami tadi mau keberatan. Ada tiga hal yang akan kami keberatan, yang pertama tenggat waktu yang penundaan ini sudah terlalu lama."
"Yang kedua, seharusnya mereka yang nangkap ya mereka siap untuk bersaksi hari ini. Yang ketiga, efektifitas perkara ini kita pengin melihat kebenarannya dari saksi yang diajukan hari ini nanti."
"Persiapan kami untuk menguji keterangan dari saksi ternyata saksi tidak datang," tutur Dr.Santrawan.
Baca Juga: 5 Bulan Dipenjara Akibat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Tio Pakusadewo
Santrawan juga mengatakan jika ini kesalahan dari pihak saksi yang tidak siap untuk memberikan keterangan di ruang persidangan.
"Jadi kesalahannya bukan kepada penasihat hukum, atau kepada JPU, tapi kesiapan dari pada saksi. Nah saksi yang diajukan ini adalah saksi dari anggota polisi yang nangkap," ucap Dr.Santrawan.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |