Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Dalam persidangan pada Selasa (10/11/2020), kabarnya pengajuan assessment rehabilitasi Tio Pakusadewo ditolak.
Namun, hal itu dibantah oleh pengacara Tio, Dr. Santrawan.
Santrawan mengatakan jika assesment rehabnya bukan ditolak melainkan harus dibuktikan dalam pokok perkara.
Baca Juga: Pernah Mengalami Stroke, Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Buruk Selama di Rutan
"Bukan ditolak, tapi itu haus dibuktikan dalam pokok perkara."
"Pembuktiaannya kan butuh surat, apa betul ada rekomendasinya benar atau tidak," ujar Dr. Santrawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Santrawan mengatakan jika saat ini Tio sudah mengantongi surat yang diberikan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diajukan proses rehabilitas.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |