Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, 12 terduga pelaku kejahatan kriminal berhasil diamankan polisi.
Bermula dari laporan dan keresahan warga, akhirnya Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan para pelaku.
Tak hanya melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas).
Namun, 12 pelaku juga nekat mencuri motor (curanmor) dengan pemberatan (curat).
Melansir informasi dari TribunSumsel.com, Rabu (2/12/2020), Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui PS Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, telah mengumumkan penangkapan para pelaku.
"Dalam waktu satu minggu ini kita berhasil mengamankan 12 pelaku tindak pidana 3C (Curanmor, Curat dan Curas) dengan laporan polisi sebanyak 10 LP," ujar Kompol, Selasa (1/12/2020).
Lebih lanjut, Kompol Edi menjelaskan, 4 di antara 12 pelaku merupakan residivis.
Bersama barang bukti tiga sepeda motor, beberapa ponsel, dan kompor gas berhasil disita oleh pihak berwajib.
Saat mengamankan barang bukti dan pelaku, pihak berwajib mengaku sempat mengeluarkan tembakan lantaran terduga sempat melakukan perlawanan.
"Untuk hukuman penjara ke 12 pelaku tersebut berbeda-beda sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, mulai dari hukuman penjara selama lima tahun hingga 12 tahun penjara," tutupnya.
Berdasarkan pengakuan beberapa pelaku, mereka nekat melakukan tindak kriminal lantaran menganggur dan tak bisa membeli rokok.
"Karena tidak bekerja kami nekat melakukan perbuatan tersebut, dari mencuri motor, maling dan lain-lain."
"Uangnya kami gunakan untuk beli rokok dan makan," tutup para pelaku.
Melansir informasi dari Kompas.com, pelaku curanmor di Cianjur, Jawa Barat juga berhasil diamankan.
Terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, 3 pelaku asal merupakan komplotan spesialis curanmor lintas kota yang memiliki anggota cukup banyak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menyebutkan, 5 dari 7 anggota komplotan ini berhasil diringkus, yakni YG (48), DY (60), RS (20), ME (24), dan seorang penadah berinisial CS (50).
“Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara CS tercatat sebagai residivis kasus serupa,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Menurut Niki, polisi terpaksa menembak betis ketiga pelaku, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.
“Para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan milik salah satu pelaku di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” ucap Niki.
Akibat tindak kriminal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |