Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang putusan gugatan wanprestasi kepada Jefri Nichol diundur hingga Rabu (16/12/2020) mendatang.
Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol menyebut bahwa kliennya optimis.
"Jefri optimis, karena dia merasa tidak pernah melanggar kontrak," kata Aris saat ditemui Grid.ID di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2020).
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Diundur
Awalnya, sidang putusan digelar hari ini, Rabu (2/12/2020).
Tapi karena ada masalah teknis, sidang diundur.
Jefri pun tidak menghadiri sidang tersebut.
Baca Juga: Bersama Ibunda, Jefri Nichol Hadiri Sidang Gugatan Falcon Pictures
Hanya ada ibunda Jefri, Junita Eka Putri dan kuasa hukum yang hadir saat sidang tadi.
Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures.
Jefri dinilai melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film di 2018 karena tidak pernah terlibat sama sekali.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |