"Usai dicekik korban sempat tidak sadar. Pelaku sempat mengira sudah meninggal dan akan meninggalkan korban. Namun, ternyata bangun lagi si korban itu," beber Hendri.
Bergegas melarikan diri, Santoso akhirnya kembali mengejar dan mengulangi perbuatan kejinya itu pada sang bocah.
"Usai dicekik lagi dan memastikan korban tewas, pelaku sempat menunggui korban selama dua jam hingga pukul 05.00 pagi hari."
"Lalu tersangka pulang ke rumah dan ponsel korban diambil selanjutnya disembunyikan," tutur Hendri.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutupi jasad temannya itu dengan daun singkong.
"Menutupnya daun singkong dengan dalih menghilangkan jejak," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, Santoso kini diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tutup Hendri.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Grid.ID,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |