Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Cek cok adu mulut dan terbakar api cemburu, seorang pria bernama Agus Riyanto (40) justru melakukan tindakan nekat.
Dinilai sebagai tindak kriminal, Agus Riyanto dikabarkan nekat merusak barang berharga milik kekasihnya
Ya, bermula dari api cemburu, warga Dukuh Karanglegi, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu akhirnya diamankan polisi.
Melansir informasi dari TribunVideo.com Jumat (4/12/2020), Agus telah diamankan oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo.
Kapolres Sragen, AKBP Yusnanto Ardi mengatakan Agus telah melakukan tindak nekat membakar sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5253-BQE milik kekasihnya MY (43).
Tak terima diperlakukan demikian, MY akhirnya melaporkan kekasihnya pada pihak berwajib.
Saat diamankan polisi, Agus tak mengelak apabila dirinya telah gelap mata saat melakukan hal tersebut.
"Pelaku ini lantas marah-marah kekasihnya," jelas AKBP Yusnanto saat konferensi pers di Polres Sragen pada Kamis (3/12/2020).
"Saat marah-marah itu, pelaku membakar sepeda motor milik korban dengan menggunakan korek api," sambungnya.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, pelaku membakar sepeda motor kekasihya sekitar pukul 00.30 WIB pada 22 November 2020 lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
"Ancamannya kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga menimpa wanita bernama Yati Sumini (45) di Karawang, Jawa Barat.
Alami kejadian tragis, Yati Sumini dikabarkan nyaris tewas dihabisi oleh mantan suaminya Endang (50).
Saat diamankan pihak berwajib, Endang mengaku nekat berencana menghabisi mantan istrinya lantaran cemburu.
Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Yoga Prayoga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah Endang dan Yati bertengkar pada Sabtu sore (9/3/2019).
Mendatangi rumah korban, Endang digelapkan dengan emosi dan cemburu yang dibawanya.
Mengaku ajakan rujuknya ditolak, Endang lantas menghabisi korban dengan sebilah pisau yang telah disimpan di jok motornya.
Akibat perbuatannya, Endang dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |