Grid.ID - Seseorang berinisial H, ditangkap oleh pihak kepolisian karena meresahkan masyarakat.
H diduga dengan sengaja menyebarkan video ajakan jihad melalui kumandang azan.
Melansir Kompas.com, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan H berdasar atas laporan masyarakat karena videonya dinilai memicu pertikaian.
H menyebarkan video itu secara masif melalui akun instagram miliknya @hashophasan.
"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri.
Hayya Alas Sholah sendiri memiliki arti "mari kita menunaikan salat", sedangkan Hayya Alal Jihad berarti "mari kita berjihad".
Motif dari perbuatan H masih diselidiki. Sebab ajakan jihad yang ia gaungkan seolah-olah mengajak untuk memerangi musuh.