Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tindak mengerikan tengah mengancam nyawa pengusaha tekstil di Solo, Jawa Tengah.
Hendak pergi makan siang Rabu (2/12/2020) pukul 12.00 WIB, pengusaha tekstil berinisial I (72) nyaris tewas akibat diberondong tembakan.
Sempat menghebohkan warga sekitar, I mengalami kejadian tersebut di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Mengutip informasi dari TribunSolo.com, pelaku ternyata sempat menumpang mobil korban sebelum melakukan tindak mengerikan itu.
Baca Juga: Lakukan Aksi Mogok Makan di Gedung DPR Aceh, 3 Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Dikabarkan emosi permintaanya tak dituruti, pelaku langsung memberondong tembakan ke arah mobil Alphard hitam yang dikendarai korban.
Diungkapkan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pelaku LJ (72) rupanya sempat menumpang mobil korban bersama istrinya.
Saat korban hendak makan siang, LJ diketahui menghentikan mobil I untuk meminta tumpangan.
"Pelaku menghentikan mobil korban lantaran ingin menumpang," kata Ade, Rabu (2/12/2020).
Pelaku bersama istri pun masuk ke mobil korban kemudian minta diantar ke sebuah rumah sarang walet yang diduga milik pelaku.
Sesampainya di lokasi, pelaku dan istrinya turun dari mobil korban.
Namun, saat itu LJ juga meminta korban untuk turun dari mobil.
Sang sopir yang mencium gelagat mencurigakan, akhirnya membawa korban putar balik untuk melindungi I.
Dan benar saja, saat itu LJ langsung emosi hingga memberondong korban dengan sejumlah tembakan.
Menggunakan pistol Walther berpeluru kaliber 22 milimeter, pelaku diketahui telah melepaskan 8 tembakan pada korban.
Sempat menjadi teka-teki, aksi penembakan yang dilakukan LJ akhirnya terungkap.
Melansir informasi dari Kompas.com Jumat (4/12/2020) Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, LJ melakukan tindak nekat itu dilatar belakangi oleh permasalahan bisnis.
"Sementara ini motif adalah bisnis. Dan masih kita dalami. Penyidikan masih terus berlanjut. Di lapangan juga terus kita kembangkan," jelasnya di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).
Lebih lanjut, Ade menerangkan, pelaku penembakan sebelumnya tidak memiliki riwayat atau catatan kriminal di kepolisian.
Meskipun demikian, saat ini, pelaku LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Solo.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 338, 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP di mana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku."
"Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," pungkasnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |