Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Iyut Bing Slamet diamankan polisi setelah mengonsumsi sabu sebanyak 0,7 gram.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dikenakan pasal 127 ayat UU no. 35 tentang narkotika.
Ya, pasal tersebut digunakan untuk pengguna narkoba.
Baca Juga: Saat Penangkapan, Iyut Bing Slamet Sedang Bersama Sang Kakak di Rumahnya
Untuk memastikan bahwa dirinya pengguna narkoba, Iyut akan jalani assessment.
"Dengan alat bukti yang sudah habis pakai, nanti kita akan laksanakan assessment. Nanti hasil assessment-nya perlu di rehab, nanti kita akan lakukan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, di kantornya, Sabtu (5/12/2020).
Ia menambahkan, assessment dilakukan di BNP (Badan Narkotika Provinsi) DKI Jakarta.
Terkait waktu assessment, polisi masih menyusun jadwalnya.
"Assessment-nya nanti secepat mungkin, teknisnya (sama) Kasat ya, mungkin lagi disusun nanti kami update kembali perkembangan hasil penyidikannya, termasuk saat nanti hasil assessment-nya sudah keluar," sambungnya.
Dari Iyut, polisi mengamankan satu buah sabu klip bening bekas pakai, alat hisap botol air mineral.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |