Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bagi pelajar, libur sekolah menjadi momen yang paling dinanti.
Setelah menjalani rutinitas pendidikan formal di sekolah selama 6 bulan lamanya, libur semester selalu menjadi waktu yang tepat untuk dihabiskan bersama keluarga.
Terlebih bagi mereka yang menempuh pendidikan jauh dari kedua orang tuanya.
Seperti yang tengah dialami pelajar 18 tahun di Kediri, Jawa Timur ini misalnya.
Niat hati pulang untuk menemui orang tuanya yang telah lama ditinggalkan.
Remaja malang ini justru mengalami trauma setelah berlibur dan menemui orang tuanya.
Dikutip Grid.ID dari TribunKediri.com, Sabtu (5/12/2020), Satreskrim Polres Kediri kini mengamankan ayah tiri berinisial K (65).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, ayah tiri berinisial K ini telah melakukan tindak pelecehan pada anak sambungnya.
Menurut informasi, K telah menikahi ibu korban pada tahun 2014 silam.
“Pelaku ini ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014."
"Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar dan 1 tempat solat,” jelas AKBP Lukman Cahyono Jumat (4/12/2020).
Ya, dikarenakan rumahnya tak memiliki banyak tempat, akhirnya ayah ibu dan anak itu selalu tidur bersama.
Baca Juga: Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Guru Olahraga Nekat Cabuli Muridnya saat Korban Mengalami Cedera
Namun, setelah SMA, korban diketahui menempuh pendidikan di daerah Malang.
Saat berlibur semester inilah, anak yang tak disebutkan namanya ini menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya.
“Saat pulang pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh korban,” imbuh Lukman Cahyono.
Nekat melakukan tindak pelecehan, K mengaku menyetubuhi anak sambungnya saat sang istri pergi ke pasar.
Korban yang tak berani melawan, lantas dilecehkan oleh ayah tirinya sebanyak 6 kali.
“Korban tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tutur Lukman Cahyono.
“Korban mengalami ketakutan sehingga tak berani cerita atas kejadian yang dialaminya,” ibuh AKBP Lukman Cahyono.
Semakin tertekan dan trauma dengan perlakuan ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita pada ibu kandungnya.
Tak terima anaknya diperlakukan tak beradab, ibu korban, SA, akhirnya melaporkan suaminya pada pihak berwajib.
“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020)."
"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ” kata Lukman Cahyono.
Akibatnya, kini ayah sambung korban dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut terdapat ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya.
Tak lain halnya dengan ayah tiri di Lampung Timur, berinisial TR (36).
Dikutip dari Kompas.com, TR terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Putranto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AKP Gigih Putranto menyampaikan, TR telah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur BN (14).
Aksinya terbongkar saat adik korban RD (12) juga menerima perlakuan yang sama dari ayah tirinya itu.
Akhirnya kedua korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut pada ibunya, SUS.
Tak terima dua anaknya dilecehkan, SUS langsung melaporkan suaminya pada pihak berwajib.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |