Dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (5/12/2020), Ucu mengatakan, oknum Babinsa tersebut telah menerima sanksi disiplin.
"Ya sanksi kita hukum disiplin. Kalau tentara kalau sudah berbuat salah itu pasti ada sanksinya," kata Ucu kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Lebih lanjut, Ucu menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang dimaksud adalah teguran.
Meskipun hanya sebatas teguran, Ucu menyebut sanksi itu dapat mempengaruhi karier oknum Babinsa tersebut.
"Tindakan disiplin itu kan ada teguran, kemudian ada penahanan ringan, ada penahanan berat. Ini masih sifatnya teguran, tapi teguran ini kan berpengaruh terhadap pendidikan dia, terhadap pangkat dia," jelas Dandim.
Dikutip dari Kompas.com, tindak kekerasan oknum polisi juga sempat mencuri perhatian.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut polisi untuk mengadili aparatnya yang diduga melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 24-25 September 2019.
Staf Advokasi Pembelaan HAM Kontras Falis Agatriatma di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/9/2019), menyampaikan kasus dugaan kekerasan ini telah menyebabkan sejumlah mahasiswa terluka para.
"Kita tuntut yang diduga oknum aparat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa untuk dituntut pidana dan hukuman kode etik," ujarnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |