Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Nama Menteri Sosial Juliari P Batubara kini jadi sorotan setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korusi terkait tender pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19.
Ya, sang menteri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).
Melansir Kompas.com, pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari P Batubara (JPB) diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar.
Jumlah tersebut didapatnya dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB, melansir Kompas.com.
Rupanya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan probadi Juliari.
Baca Juga: Main Hakim Sendiri dengan Tendang Wajah Pencuri Berkali-kali, Oknum TNI Babinsa Kemang Kena Batunya
Pada periode selanjutnya, Juliari kembali menerima uang sebesar Rp 8,8 miliar.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi JPB.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |